Kamis, 29 Maret 2012

Contoh Tugas Pengantar Hukum Bisnis (PHB) : Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

MERGER, AKUISISI DAN KONSOLIDASI

1. Merger
            Penggabungan, suatu proses hokum untuk meleburnya(fusi) suatu perusahaan (biasanya perusahaan yang kurang penting) ke dalam perusahaan yang lebih penting, akibatnya perusahaan yang meleburkan diri tersebut menjadi bubar dengan atau tanpa likuidasi.

Macam-macam merger :
  1. Merger Horizontal
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis yang sama.

b.      Merger Vertikal
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang bergerak dalam 1 (satu) aliran produksi terhadap produk yang sama. Misalnya merger anatara pihak produsen dengan supplier.

c.       Merger Kon Generik
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang saling berhubungan, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Misalnya merger antara bank dengan perusahaan leasing.

d.      Merger Konglomerat
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang satu sma lain tidak ada keterkaitan usaha sama sekali.

e.       Merger dengan Likuidasi
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, untuk kemudian dibereskan.

      f.    Merger tanpa Likuidasi
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap tidak dilikuidasi, tetapi hak, kewajiban, kontrak dan lain-lain beralih secara langsung (demi hukum) kepada perusahaan yang eksis setelah merger.

g.      Merger Sederhana
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang hak dan kewajibannya dialihkan langsung kepada perusahaan yang eksis setelah merger.

h.      Mereger Praktis
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana dalam deal merger tersebut tidak dilakukan pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan target tetapi ditukar dengan saham perusahaan pemerger.

i.        Merger Segitiga
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan kedalam anak perusahaan dari perusahaan pemerger.
j.        Merger Segitiga Terbalik
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana anak perusahaan pemegang dileburkan ke dalam perusahaan target merger.

k.      Merger dengan Metode Pemebelian
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasar kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target.

l.        Merger dengan Metode Pooling of Interest
Merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasarkan kepada nilai buku dalam menilai perusahaan target.


Bersambung... (download lengkap)

ads

Ditulis Oleh : bangajik Hari: 07.48 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar